POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut...
Pasal 20
BAB 3 — BPR DAN BPRS DALAM PENGAWASAN KHUSUS
Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan secara tertulis kepada BPR dan BPRS mengenai penetapan BPR atau BPRS dalam pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, disertai dengan alasan penetapan dan tindakan pengawasan yang wajib dilakukan oleh BPR atau BPRS.
