POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut...
Pasal 19
BAB 3 — BPR DAN BPRS DALAM PENGAWASAN KHUSUS
Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN BPR atau BPRS dalam pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan.
