Pasal 18
BAB 3 — BPR DAN BPRS DALAM PENGAWASAN KHUSUS
(1) Dalam periode sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN BPR atau BPRS dalam pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dalam hal BPR atau BPRS memenuhi kriteria: a. rasio KPMM kurang dari 4% (empat persen) namun lebih dari 0% (nol persen); dan/atau b. CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir kurang dari 3% (tiga persen) namun lebih dari 1% (satu persen). (2) Sejak tanggal 1 Januari 2020, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN BPR atau BPRS dalam pengawasan khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dalam hal BPR atau BPRS memenuhi kriteria: a. rasio KPMM kurang dari 8% (delapan persen) namun lebih dari 2% (dua persen); dan/atau b. CR rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir kurang dari 4% (empat persen) namun lebih dari 1% (satu persen). (3) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN BPR atau BPRS dalam pengawasan khusus apabila jangka waktu pengawasan intensif atau perpanjangan jangka waktu pengawasan intensif terlampaui dan tidak memenuhi kriteria untuk dikeluarkan dari pengawasan intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dan huruf b atau Pasal 13 ayat (2) huruf a dan huruf b.
