POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut...
Pasal 17
BAB 3 — BPR DAN BPRS DALAM PENGAWASAN KHUSUS
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN BPR atau BPRS dalam pengawasan khusus dalam hal BPR atau BPRS dinilai mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya. (2) Penetapan BPR atau BPRS dalam pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan tanpa didahului dengan penetapan BPR atau BPRS dalam pengawasan intensif.
