Pasal 15
BAB 2 — BPR DAN BPRS DALAM PENGAWASAN INTENSIF
(1) Dalam hal jangka waktu pengawasan intensif atau perpanjangan jangka waktu pengawasan intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) terlampaui dan tingkat kesehatan BPR atau BPRS tidak memenuhi kriteria untuk dikeluarkan dari pengawasan intensif, Otoritas Jasa Keuangan: a. melanjutkan tindakan pengawasan terhadap BPR atau BPRS yang telah dilakukan dalam masa pengawasan intensif; dan/atau b. menerapkan tindakan pengawasan yang belum dilaksanakan terhadap BPR atau BPRS dalam pengawasan intensif termasuk dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah. (2) Selain menerapkan tindakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat: a. melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pemegang saham pengendali, anggota Direksi, dan/atau anggota Dewan Komisaris BPR atau BPRS; dan/atau b. meminta pemegang saham pengendali mengalihkan kepemilikan saham kepada pihak lain sebesar:
seluruh kepemilikan saham pemegang saham pengendali pada BPR; atau
paling sedikit 90% (Sembilan puluh persen) saham pemegang saham pengendali pada BPRS.
