POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut...
Pasal 14
BAB 2 — BPR DAN BPRS DALAM PENGAWASAN INTENSIF
Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai BPR atau BPRS yang dikeluarkan dari pengawasan intensif kepada BPR atau BPRS yang bersangkutan.
