POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam...
Pasal 44
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Bagi Bank yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan akan mengajukan permohonan persetujuan untuk menyelenggarakan Laku Pandai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dalam tahun 2015 namun belum mencantumkan rencana penyelenggaraan Laku Pandai dalam RBB, dapat mencantumkan rencana penyelenggaraan dalam revisi RBB. (2) Penyampaian revisi RBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperhitungkan sebagai penyampaian perubahan RBB yang hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai rencana bisnis bank.
