POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam...
Pasal 45
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Bank yang akan menyelenggarakan Laku Pandai sebelum tanggal 1 Maret 2015 dapat menyampaikan permohonan penyelenggaraan Laku Pandai kurang dari 60 (enam puluh) hari sebelum target waktu penyelenggaraan Laku Pandai. www.djpp.kemenkumham.go.id
