Pasal 43
BAB 10 — SANKSI
(1) Bank yang dinyatakan terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan kewajiban membayar sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dengan jumlah paling banyak sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). (2) Bank yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). (3) Dalam hal Bank dikenakan sanksi kewajiban membayar karena dinyatakan tidak menyampaikan laporan, sanksi kewajiban membayar karena terlambat menyampaikan laporan tidak diberlakukan. (4) Pengenaan sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian laporan.
