Pasal 42
BAB 10 — SANKSI
(1) Bank penyelenggara Laku Pandai yang melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (9), Pasal 8, Pasal 19 ayat (6) dan ayat (7), Pasal 22, Pasal 23 ayat (4), pasal 24 ayat (2), Pasal 26 ayat (2), Pasal 28, Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 31 ayat (2), Pasal 32, dan Lembaga Jasa Keuangan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1), dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan dan/atau pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau c. penurunan tingkat kesehatan. (2) Bank penyelenggara Laku Pandai yang melanggar ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) dikenakan sanksi administratif dengan mengacu pada ketentuan mengenai manajemen risiko. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Bank penyelenggara Laku Pandai yang melanggar ketentuan dalam Pasal 33 ayat (1) dikenakan sanksi administratif dengan mengacu pada ketentuan mengenai penerapan manajemen risiko teknologi informasi pada Bank. (4) Bank penyelenggara Laku Pandai yang melanggar ketentuan dalam Pasal 34 dikenakan sanksi administratif dengan mengacu pada ketentuan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
