POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam...
Pasal 41
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta laporan, keterangan, dan/atau data, termasuk melakukan pemeriksaaan (on site supervision) terhadap Agen. (2) Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan pertimbangan tertentu dapat memerintahkan Bank penyelenggara Laku Pandai untuk melakukan penghentian kerjasama dengan Agen.
