POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam...
Pasal 40
BAB 8 — PELAPORAN
Permohonan persetujuan untuk menyelenggarakan Laku Pandai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), laporan realisasi penyelenggaraan, rencana kerjasama dengan Agen, dan realisasi kerjasama dengan Agen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6) dan Pasal 37, disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
