POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam...
Pasal 39
BAB 8 — PELAPORAN
Bank dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, Pasal 36, dan Pasal 37 apabila laporan belum diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan setelah 30 (tiga puluh) hari dari batas waktu penyampaian laporan.
