POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam...
Pasal 26
BAB 4 — KERJASAMA BANK PENYELENGGARA LAKU PANDAI DENGAN AGEN
(1) Dalam menyelenggarakan Laku Pandai, Bank dapat MENETAPKAN pemakaian electronic device yang berbeda antar Agen berdasarkan pertimbangan tertentu. (2) Sistem aplikasi yang digunakan dalam electronic device di lokasi Agen untuk penyelenggaraan Laku Pandai wajib berasal dari Bank penyelenggara.
