Pasal 25
BAB 4 — KERJASAMA BANK PENYELENGGARA LAKU PANDAI DENGAN AGEN
(1) Bank penyelenggara Laku Pandai hanya dapat melakukan kerjasama dengan Agen yang berkedudukan di lokasi dalam kota atau kabupaten yang sama dengan lokasi jaringan kantor Bank. (2) Dalam hal jaringan kantor Bank penyelenggara Laku Pandai tidak tersedia di kota atau kabupaten tempat kedudukan calon Agen, Bank dapat bekerjasama dengan calon Agen tersebut sepanjang: a. terdapat jaringan kantor Bank penyelenggara Laku Pandai di kota atau kabupaten yang berbatasan dengan lokasi calon Agen; atau b. terdapat jaringan kantor Bank penyelenggara Laku Pandai di kota atau kabupaten lain yang berbeda dengan lokasi calon Agen dan pegawai dari kantor Bank tersebut masih dapat melakukan pelaksanaan pemantauan dan pengawasan secara langsung; dan c. di lokasi tempat kedudukan calon Agen belum tersedia layanan keuangan yang memadai. (3) Jenis jaringan kantor Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan paling sedikit sebagai berikut: a. kantor kas dalam hal Agen dapat melayani transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, huruf c, dan/atau huruf d; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. kantor cabang pembantu dalam hal Agen dapat melayani seluruh transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).
