Pasal 24
BAB 4 — KERJASAMA BANK PENYELENGGARA LAKU PANDAI DENGAN AGEN
(1) Agen Bank penyelenggara Laku Pandai dapat berkedudukan di seluruh wilayah INDONESIA sampai dengan 31 Desember 2016. (2) Kerjasama yang dilakukan setelah 31 Desember 2016 antara Bank Penyelenggara Laku Pandai dengan Agen yang berkedudukan di Ibukota Negara, Ibukota Provinsi, Ibukota Kabupaten dan/atau Kota, wajib diikuti kerjasama dengan Agen yang berkedudukan di luar Ibukota Negara, Ibukota Provinsi, Ibukota Kabupaten dan/atau Kota dalam jumlah tertentu. (3) Kewajiban kerjasama Bank penyelenggara Laku Pandai dengan Agen dalam jumlah tertentu di luar Ibukota Negara, Ibukota Provinsi, Ibukota Kabupaten dan/atau Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
