Pasal 23
BAB 4 — KERJASAMA BANK PENYELENGGARA LAKU PANDAI DENGAN AGEN
(1) Bank penyelenggara Laku Pandai hanya dapat bekerjasama dengan Agen perorangan yang belum bekerjasama dengan Bank lain yang kegiatan usahanya sejenis. (2) Bank penyelenggara Laku Pandai dapat bekerjasama dengan Agen berbadan hukum yang telah bekerjasama dengan Bank lain sepanjang hasil analisis Bank penyelenggara menunjukkan Agen tersebut masih dapat memberikan pelayanan dengan baik. (3) Bank penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Bank lain yang telah bekerjasama dengan Agen berbadan hukum dimaksud. (4) Bank penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melaporkan terlebih dahulu disertai dengan dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan apabila Bank penyelenggara lain kegiatan usahanya sejenis. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Agen berbadan hukum yang bekerjasama dengan lebih dari 1 (satu) Bank penyelenggara, hanya dapat menyediakan produk dari 1 (satu) bank konvensional dan/atau 1 (satu) bank syariah pada setiap kantor atau retail outlet yang dimilikinya.
