POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam...
Pasal 27
BAB 4 — KERJASAMA BANK PENYELENGGARA LAKU PANDAI DENGAN AGEN
(1) Transaksi yang dilakukan oleh nasabah Bank penyelenggara Laku Pandai harus dibukukan pada rekening nasabah di core banking system yang dimiliki oleh Bank pada saat yang bersamaan (real time). (2) Pembukuan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penyampaian bukti transaksi kepada nasabah Bank yang bersangkutan.
