POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam...
Pasal 16
BAB 4 — KERJASAMA BANK PENYELENGGARA LAKU PANDAI DENGAN AGEN
(1) Bank penyelenggara Laku Pandai bekerjasama dengan Agen untuk menyediakan produk Bank bagi masyarakat yang belum terlayani jaringan kantor Bank. (2) Agen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. Agen perorangan; dan/atau b. Agen berbadan hukum.
