POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam...
Pasal 17
BAB 4 — KERJASAMA BANK PENYELENGGARA LAKU PANDAI DENGAN AGEN
Perorangan yang dapat menjadi Agen harus memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut: a. bertempat tinggal di lokasi tempat penyelenggaraan Laku Pandai; b. memiliki kemampuan, reputasi, kredibilitas dan integritas yang baik; c. memiliki sumber penghasilan utama yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau kegiatan tetap lainnya selama paling singkat 2 (dua) tahun; d. belum menjadi Agen dari Bank penyelenggara Laku Pandai yang kegiatan usahanya sejenis; dan e. lulus proses uji tuntas (due diligence) oleh Bank penyelenggara Laku Pandai.
