POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam...
Pasal 15
BAB 3 — BANK PENYELENGGARA LAKU PANDAI
Bank yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan telah mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dapat ditolak oleh Otoritas Jasa Keuangan menjadi Bank penyelenggara Laku Pandai berdasarkan pertimbangan tertentu.
