Pasal 14
BAB 3 — BANK PENYELENGGARA LAKU PANDAI
(1) Bank yang akan menyelenggarakan Laku Pandai harus mencantumkan rencana penyelenggaraan Laku Pandai dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) tahun yang bersangkutan. (2) Bank harus mengajukan permohonan persetujuan untuk menyelenggarakan Laku Pandai paling cepat 60 (enam puluh) hari sebelum target waktu penyelenggaraan Laku Pandai dengan disertai dokumen pendukung. (3) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atas permohonan penyelenggaraan Laku Pandai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah mempertimbangkan kelengkapan dokumen dan analisis terhadap kemampuan Bank, pemenuhan persyaratan, dan kesesuaian dengan karakteristik penyelenggaraan Laku Pandai yang akan dilakukan oleh Bank. (4) Bank yang telah disetujui untuk menyelenggarakan Laku Pandai harus mulai melakukan kegiatan paling lama 6 (enam) bulan sejak persetujuan diberikan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Dalam hal Bank belum menyelenggarakan Laku Pandai dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), persetujuan yang telah diberikan batal dan dinyatakan tidak berlaku.
