POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam...
Pasal 11
BAB 3 — BANK PENYELENGGARA LAKU PANDAI
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dikecualikan bagi: a. Bank yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah; atau b. Bank yang berkantor pusat di luar provinsi DKI Jakarta.
