POJK
Peraturan Badan Nomor 19-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam...
Pasal 10
BAB 3 — BANK PENYELENGGARA LAKU PANDAI
(1) Bank yang akan mengajukan permohonan persetujuan menjadi penyelenggara Laku Pandai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berbadan hukum INDONESIA; b. memiliki peringkat profil risiko, tingkat risiko operasional dan risiko kepatuhan dengan peringkat 1, 2, atau peringkat 3; c. memiliki jaringan kantor di Wilayah INDONESIA Timur dan/atau provinsi Nusa Tenggara Timur; dan d. telah memiliki infrastruktur pendukung untuk menyediakan layanan transaksi elektronik bagi nasabah Bank berupa:
- Short Message Service (SMS) banking atau mobile banking, dan
- internet banking atau host to host. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan evaluasi secara berkala terkait persyaratan wilayah jaringan kantor Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
