Pasal 12
BAB 3 — BANK PENYELENGGARA LAKU PANDAI
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) menjadi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. memiliki modal inti lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); b. memiliki tingkat kesehatan dengan peringkat sehat selama periode penilaian dalam 1 (satu) tahun terakhir; c. memiliki Non Performing Loan (NPL) atau Non Performing Financing (NPF) paling tinggi 5% (lima perseratus) selama periode penilaian dalam 6 (enam) bulan terakhir; d. memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling sedikit 12% (dua belas perseratus); e. tidak dalam keadaan rugi dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan f. tidak terdapat pelanggaran ketentuan BPR atau BPRS tertentu.
