POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Bank Perantara
Pasal 9
BAB 2 — PENDIRIAN BANK PERANTARA
Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a diajukan oleh LPS kepada OJK, disertai dengan dokumen: a. anggaran dasar yang paling sedikit memuat:
- nama dan tempat kedudukan;
- kegiatan usaha sebagai Bank;
- permodalan;
- kepemilikan;
- wewenang, tanggung jawab, dan masa jabatan anggota direksi dan anggota dewan komisaris, serta anggota dewan pengawas syariah bagi Bank Perantara yang melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Umum Syariah; dan
- persyaratan bahwa pengangkatan anggota direksi dan anggota dewan komisaris, serta anggota dewan pengawas syariah bagi Bank Perantara yang melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Umum
Syariah harus memperoleh persetujuan OJK terlebih dahulu; b. bukti setoran modal; dan c. struktur organisasi dan sumber daya manusia, pedoman manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik, prosedur kerja, rencana sistem teknologi informasi yang akan digunakan, rencana bisnis, dan proyeksi neraca, laba rugi, serta laporan arus kas bulanan.
