POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Bank Perantara
Pasal 8
BAB 2 — PENDIRIAN BANK PERANTARA
(1) Modal dasar untuk mendapatkan persetujuan prinsip paling sedikit sebesar modal dasar untuk pendirian perseroan terbatas. (2) Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluruhnya harus ditempatkan dan disetor penuh.
