POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Bank Perantara
Pasal 10
BAB 2 — PENDIRIAN BANK PERANTARA
Persyaratan dokumen permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dapat diganti dengan surat pernyataan dari LPS yang menyatakan bahwa persyaratan dokumen akan dipenuhi dengan menggunakan data dan/atau dokumen calon Bank Asal yang akan dialihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban pada saat pengajuan permohonan izin usaha Bank Perantara.
