POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Bank Perantara
Pasal 11
BAB 2 — PENDIRIAN BANK PERANTARA
(1) Dalam rangka memberikan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, OJK melakukan penilaian atas kelengkapan dokumen. (2) Berdasarkan hasil penilaian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK dapat meminta LPS untuk melengkapi dan/atau melakukan perbaikan dokumen permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip.
