POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Bank Perantara
Pasal 12
BAB 2 — PENDIRIAN BANK PERANTARA
Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a diberikan oleh OJK paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip diterima secara lengkap.
