POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Bank Perantara
Pasal 13
BAB 2 — PENDIRIAN BANK PERANTARA
Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berlaku paling lama sampai dengan persetujuan izin usaha diberikan oleh OJK.
