POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Bank Perantara
Pasal 6
BAB 2 — PENDIRIAN BANK PERANTARA
Pemberian izin Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu: a. persetujuan prinsip untuk melakukan persiapan pendirian Bank Perantara; dan
b. izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha Bank Perantara setelah persiapan pendirian Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam huruf a selesai dilakukan.
Bagian Pertama Persetujuan Prinsip
