POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Bank Perantara
Pasal 5
BAB 2 — PENDIRIAN BANK PERANTARA
(1) Bank Perantara hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh LPS. (2) Dalam pendirian Bank Perantara oleh LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku: a. ketentuan yang mewajibkan perseroan terbatas didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas; dan b. batas maksimum kepemilikan saham sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK mengenai kepemilikan saham bank umum.
