POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Bank Perantara
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Menurut jenisnya, Bank Perantara terdiri atas: a. Bank Perantara yang melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Umum Konvensional; b. Bank Perantara yang melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Umum Syariah.
