POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Bank Perantara
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Bentuk badan hukum Bank Perantara adalah perseroan terbatas.
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Bentuk badan hukum Bank Perantara adalah perseroan terbatas.