POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Bank Perantara
Pasal 41
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Bank Perantara dikecualikan dari status pengawasan sebagai bank dalam pengawasan intensif atau bank dalam pengawasan khusus. (2) Bank Perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berkewajiban melaksanakan tindakan pengawasan yang diperintahkan oleh OJK.
