POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Bank Perantara
Pasal 42
BAB 6 — SANKSI
Bank Perantara yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 36 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis;
b. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha; c. larangan pembukaan jaringan kantor; d. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau e. pencantuman anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan/atau pejabat eksekutif dalam daftar pihak yang mendapat predikat Tidak Lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).
