POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Bank Perantara
Pasal 40
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) LPS mengajukan permohonan pencabutan izin usaha Bank Asal kepada OJK paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengalihan aset dan/atau kewajiban selesai dilakukan. (2) LPS melakukan proses likuidasi dan pembubaran badan hukum Bank Asal setelah dilakukan pencabutan izin usaha oleh OJK. (3) Berdasarkan permintaan LPS, OJK dapat memberikan persetujuan untuk memperpanjang jangka waktu permohonan pencabutan izin usaha Bank Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
