POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Bank Perantara
Pasal 37
BAB 4 — PENGAKHIRAN BANK PERANTARA
Dalam hal LPS mengalihkan seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Perantara kepada Bank atau pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, pengalihan seluruh aset dan/atau kewajiban dapat dilakukan secara sekaligus atau secara bertahap.
