POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Bank Perantara
Pasal 38
BAB 4 — PENGAKHIRAN BANK PERANTARA
(1) LPS mengajukan permohonan pencabutan izin usaha Bank Perantara kepada OJK paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengalihan seluruh aset dan/atau kewajiban kepada Bank atau pihak lain selesai dilakukan. (2) Tata cara pencabutan izin usaha Bank Perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham bank umum.
