Pasal 36
BAB 4 — PENGAKHIRAN BANK PERANTARA
(1) Dalam hal LPS melakukan penjualan saham Bank Perantara kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a: a. penjualan saham wajib memenuhi persyaratan jumlah pemegang saham sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pihak yang membeli saham Bank Perantara yang telah dijual dapat memiliki saham Bank melebihi batas maksimum kepemilikan saham sebagaimana pemegang saham yang memiliki Bank dalam penanganan atau penyelamatan oleh LPS
sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK mengenai kepemilikan saham bank umum; dan c. dalam hal pada saat beralihnya sebagian atau seluruh kepemilikan Bank Perantara dari LPS kepada pemegang saham baru masih terdapat kewajiban keuangan yang harus dipenuhi, kewajiban keuangan harus dipenuhi oleh pemegang saham baru pada saat kepemilikan Bank Perantara beralih. (2) Pihak yang membeli saham Bank Perantara yang melebihi batas maksimum kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat memiliki saham Bank melebihi batas maksimum kepemilikan saham paling lama 20 (dua puluh) tahun sejak pembelian saham Bank Perantara dari LPS.
