POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Bank Perantara
Pasal 35
BAB 4 — PENGAKHIRAN BANK PERANTARA
Bank Perantara sudah tidak lagi menjadi Bank Perantara dalam hal LPS: a. menjual saham Bank Perantara kepada pihak lain; atau b. setelah mengalihkan seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Perantara kepada Bank atau pihak lain.
