POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Bank Perantara
Pasal 34
BAB 3 — KEGIATAN USAHA DAN JARINGAN KANTOR
(1) Bank Perantara dapat melakukan pembukaan jaringan kantor baru untuk mendukung operasional Bank Perantara. (2) Pembukaan jaringan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh ketersediaan alokasi modal inti. (3) Dalam menghitung ketersediaan alokasi modal inti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jaringan kantor yang berasal dari Bank Asal tidak termasuk dalam perhitungan ketersediaan alokasi modal inti.
