POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Bank Perantara
Pasal 33
BAB 3 — KEGIATAN USAHA DAN JARINGAN KANTOR
(1) Bank Perantara wajib memenuhi persyaratan modal inti sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank Perantara paling lama 1 (satu) tahun sejak Bank Perantara memulai kegiatan usaha. (2) Dalam hal Bank Perantara tidak dapat memenuhi persyaratan modal inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Perantara wajib menyesuaikan kegiatan usaha Bank sesuai dengan modal inti yang dimiliki, paling lama 1 (satu) tahun sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
