POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Bank Perantara
Pasal 32
BAB 3 — KEGIATAN USAHA DAN JARINGAN KANTOR
Bank Perantara wajib memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Bank Umum Konvensional dan/atau Bank Umum Syariah kecuali diatur lain dalam Peraturan OJK ini.
