POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Bank Perantara
Pasal 31
BAB 3 — KEGIATAN USAHA DAN JARINGAN KANTOR
(1) Bank Perantara dapat menjalankan produk dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank Asal. (2) Perizinan untuk menjalankan produk dan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh Bank Asal demi hukum beralih kepada Bank Perantara sejak akta pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban ditandatangani.
