POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Bank Perantara
Pasal 30
BAB 3 — KEGIATAN USAHA DAN JARINGAN KANTOR
OJK dapat meminta LPS untuk mengganti anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan/atau anggota dewan pengawas
syariah Bank Perantara yang telah melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dalam hal menurut OJK anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan/atau anggota dewan pengawas syariah Bank Perantara dimaksud dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan kompetensi akibat penambahan pengalihan sebagian atau seluruh aset dan kewajiban.
