Pasal 29
BAB 3 — KEGIATAN USAHA DAN JARINGAN KANTOR
(1) Dalam hal terdapat sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Asal lain yang akan dialihkan kepada Bank Perantara yang telah melakukan kegiatan usaha, Bank Perantara paling sedikit harus menyampaikan perubahan: a. rencana bisnis; b. rencana tindak (action plan) paling sedikit meliputi cara dan jadwal pengalihan, pemenuhan dan pengelolaan sumber daya manusia, serta migrasi infrastruktur dari Bank Asal yang akan dialihkan kepada Bank Perantara; dan c. rencana kebutuhan modal, kepada OJK paling lama 5 (lima) hari sebelum peralihan dilakukan. (2) Dalam hal diperlukan peningkatan modal sebagai akibat penambahan pengalihan aset dari Bank Asal lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Perantara harus meningkatkan permodalan terlebih dahulu paling lambat pada saat pengalihan.
