POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Bank Perantara
Pasal 28
BAB 3 — KEGIATAN USAHA DAN JARINGAN KANTOR
Bank Perantara hanya dapat menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Asal yang memiliki kriteria tertentu.
