Pasal 27
BAB 3 — KEGIATAN USAHA DAN JARINGAN KANTOR
(1) Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a: a. menerima pengalihan aset dan/atau kewajiban dari 1 (satu) atau lebih Bank Asal berupa Bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional; dan/atau b. menerima pengalihan aset dan/atau kewajiban selain aset dan/atau kewajiban Unit Usaha Syariah pada 1 (satu) atau lebih Bank Asal yang melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah. (2) Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b: a. menerima pengalihan aset dan/atau kewajiban dari 1 (satu) atau lebih Bank Asal berupa Bank yang
melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah; dan/atau b. menerima pengalihan aset dan/atau kewajiban Unit Usaha Syariah pada 1 (satu) atau lebih Bank Asal yang melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah.
